Terapkan Sistem Merit BKN, Pemkab Kutai Timur Lantik 49 Pejabat Fungsional
Sangatta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melantik dan mengambil sumpah janji 49 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kutim, Kalimantan Timur, Jumat (4/9/2026).
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi di halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah beserta jajaran. Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari jenjang Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, hingga Keterampilan.
Rizali menegaskan, pengangkatan pejabat fungsional ini bukan sekadar formalitas administrasi kepegawaian, melainkan langkah penting dalam penataan organisasi serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur sejalan dengan reformasi birokrasi nasional.
“Jabatan fungsional memegang peran yang sangat strategis. Saudara-saudari sekalian adalah motor penggerak keahlian dan kompetensi teknis di instansi masing-masing,” ujar Rizali di Sangatta, Jumat.
Lebih lanjut, Rizali menjelaskan bahwa Pemkab Kutim kini mulai menjalankan manajemen talenta dan sistem merit kepegawaian sesuai petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui sistem ini, penetapan dan penempatan jabatan didasarkan pada kualitas kerja, kompetensi, serta hasil uji kompetensi yang telah dilalui oleh setiap pegawai.
Di akhir sambutannya, Rizali berpesan agar para pejabat yang baru dilantik senantiasa menjaga integritas, terus meningkatkan kompetensi, dan cepat beradaptasi guna mendorong efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur. (Butsainah/*)

