Sampaikan Nota Penjelasan P-APBD, Bupati Sampaikan Belanja Daerah Rp. 9,9 Triliun

SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-IV masa persidangan I tahun sidang 2025/2026 pada Kamis, (25/9/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian nota penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Parayunita Utami. Hadir pula dalam kesempatan ini, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang menyampaikan nota penjelasan.

Dalam penjelasannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan bahwa perubahan APBD 2025 ini dilakukan karena beberapa kondisi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi tersebut meliputi:

  • Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
  • Pergeseran anggaran antar-organisasi, program, dan kegiatan.
  • Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
  • Adanya keadaan darurat atau luar biasa.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD dengan asumsi makro nasional, memastikan program prioritas berjalan, dan menyesuaikan pergeseran anggaran yang terjadi selama semester pertama tahun 2025.

Bupati juga menyampaikan bahwa realisasi penyerapan anggaran APBD hingga bulan Agustus 2025 baru mencapai 43,98% atau sekitar Rp3,7 miliar dari total belanja APBD sebesar Rp8,413 triliun.

Dalam P-APBD 2025, terjadi penurunan signifikan pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah diproyeksikan turun dari Rp11,151 triliun menjadi Rp9,865 triliun. Perubahan ini disebabkan oleh:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Naik dari Rp358,388 miliar menjadi Rp441,156 miliar, meningkat sekitar Rp82,768 miliar. Kenaikan ini didominasi oleh pajak dan retribusi daerah.
  • Pendapatan Transfer: Turun dari Rp10,245 triliun menjadi Rp9,376 triliun, berkurang sekitar Rp869 miliar.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Turun drastis dari Rp547,765 miliar menjadi Rp78,159 miliar, turun sekitar Rp469 miliar.

Angka belanja daerah juga mengalami penyesuaian, turun sekitar 10% dari proyeksi awal. Belanja daerah yang semula Rp11,136 triliun, kini menjadi Rp9,964 triliun. Penyesuaian ini berfokus pada:

  • Pelaksanaan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja.
  • Pemenuhan mandat anggaran (mandatory spending) dan belanja kegiatan prioritas, khususnya 50 program unggulan.
  • Optimalisasi pemanfaatan belanja yang bersumber dari pendapatan khusus seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap Ranperda P-APBD ini dapat segera dibahas dan disetujui, mengingat sisa waktu pelaksanaan yang terbatas di tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan alokasi anggaran fokus pada program prioritas demi kesejahteraan masyarakat. (*)