Resmi! UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen

SANGATTA – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dewan Pengupahan resmi merumuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini lahir setelah melalui rangkaian diskusi panjang yang melibatkan berbagai elemen kepentingan pada Selasa (23/12/2025) kemarin.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Roma Malau, mengungkapkan bahwa penetapan angka upah baru ini merupakan buah dari dialog partisipatif. Pembahasan tersebut menghadirkan perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Gapki, dan Kadin, serta berbagai organisasi serikat pekerja yang ada di wilayah Kutim.

Roma menjelaskan bahwa kenaikan upah tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan regulasi dan analisis data ekonomi yang akurat. Tim Dewan Pengupahan membedah indikator inflasi, kondisi pasar tenaga kerja, hingga Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim sepanjang periode Oktober 2024 hingga September 2025.

“Kami mengedepankan objektivitas. Penyesuaian ini dirancang agar selaras dengan denyut ekonomi daerah, sehingga perusahaan memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan aturan ini secara konsisten tanpa mengganggu stabilitas operasional mereka,” terang Roma dalam siaran pers yang diterima Pro Kutim.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, UMK Kutim tahun 2026 diputuskan naik sebesar 8,64 persen atau setara dengan penambahan Rp 323.615,80. Angka ini muncul dengan penggunaan indeks tertentu sebesar 0,70.

“Dengan perhitungan tersebut, UMK Kutim 2026 direkomendasikan sebesar Rp 4.067.436 dan akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026,” tegasnya.

Selain upah minimum umum, Pemkab Kutai Timur juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor strategis melalui Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk tahun 2026, disepakati kenaikan UMSK sebesar 9,14 persen dengan indeks 0,75 pada sektor perkebunan dan pertambangan.

Pada sektor perkebunan kelapa sawit, upah minimum melonjak dari Rp 3.901.060,50 di tahun sebelumnya menjadi Rp 4.257.422. Sementara itu, sektor pertambangan batu bara mencatatkan angka tertinggi sebesar Rp 4.269.679, naik signifikan dari angka Rp 3.912.291,90 pada tahun 2025.

Roma menegaskan bahwa tugas pemerintah tidak selesai hanya pada meja perundingan. Pasca rekomendasi ini diserahkan kepada kepala daerah untuk disahkan, langkah krusial berikutnya adalah pengawasan di lapangan. Ia menjamin pemerintah akan mengawal ketat implementasi kebijakan ini agar tidak ada perusahaan yang mangkir dari kewajibannya.

“Penetapan angka hanyalah satu tahap. Tugas besar kami selanjutnya adalah memastikan seluruh perusahaan mematuhi besaran upah baru ini mulai awal tahun depan. Pengawasan intensif akan menjadi kunci utama keadilan bagi para pekerja,” pungkas Roma. (*)