Rencana Kerja Tahun Sidang 2025/2026 Resmi di Sahkan DPRD Kutim

Kutai Timur, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengesahkan Rencana Kerja (Renja) tahun sidang 2025/2026 dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan I. Pengesahan ini menjadi pedoman utama bagi DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama satu tahun ke depan.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jimmi menegaskan bahwa dokumen Renja ini sangat penting. “Ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas-tugas dewan, termasuk penyusunan peraturan daerah, pembahasan anggaran daerah, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujar Jimmi.
Jimmi juga menjelaskan bahwa penyusunan program kerja dewan ini didasarkan pada usulan dan masukan dari seluruh alat kelengkapan dewan. Proses ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, di mana Sekretariat DPRD bertindak sebagai fasilitator untuk kemudian dilaporkan dan disetujui dalam rapat paripurna.
Sebelum disahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, membacakan rancangan keputusan DPRD mengenai Renja tahun sidang 2025/2026. Keputusan tersebut mencakup:
- Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Sidang 2025/2026.
- Jadwal bulanan kegiatan yang akan ditentukan kemudian oleh Badan Musyawarah.
- Pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan, dengan kemungkinan perbaikan jika terdapat kekeliruan.
Hasara juga memaparkan secara rinci program dan daftar kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tiga masa persidangan, yaitu:
Masa Persidangan I (1 September – 31 Desember 2025)
Fokus utama pada masa sidang ini adalah pembahasan dan penetapan APBD Perubahan 2025 serta APBD 2026. Selain itu, akan ada pembahasan rancangan peraturan daerah, penyerapan aspirasi masyarakat (reses), dan kunjungan kerja.
Masa Persidangan II (1 Januari – 30 April 2026)
Kegiatan utama mencakup pembahasan rancangan peraturan daerah, kunjungan kerja, serta pembahasan dan penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun anggaran 2025.
Masa Persidangan III (1 Mei – 31 Agustus 2026)
Agenda penting pada masa sidang ini meliputi pembahasan dan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD 2027. Di samping itu, akan dilaksanakan pembahasan evaluasi APBD 2025 dan penandatanganan KUA-PPAS Perubahan 2026.
Setelah pembacaan rancangan keputusan selesai, Ketua DPRD Jimmi meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah rancangan keputusan DPRD sebagaimana yang dibacakan tadi dapat diterima dan disetujui?” tanya Jimmi. Seluruh peserta rapat secara serentak menjawab, “Diterima dan disetujui.” Dengan demikian, Renja DPRD Kutai Timur tahun sidang 2025/2026 resmi disahkan dan akan menjadi acuan kerja dewan untuk satu tahun ke depan. (*)
