Program MYC Kutim Bakal Dibagi Dua Tahap, 2026-2027 dan 2028-2029

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mencapai kesepakatan strategis terkait pembangunan infrastruktur. Dalam Rapat Paripurna ke-XI yang digelar Jumat malam (21/11/2025), kedua lembaga ini resmi menyetujui kucuran anggaran sebesar Rp 1,08 triliun.
Anggaran jumbo yang bersumber dari APBD ini diproyeksikan untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan dengan skema Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Ditemui usai rapat Paripurna, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa skema MYC akan dibagi berdasarkan ketersediaan pendapatan daerah. “Kita pilah menjadi dua rencana. MYC ada tahap pertama (tahun 2026-2027), kemudian tahap berikutnya (tahun 2028-2029). Ini skemanya sudah kita siapkan,” ungkap Ardiansyah usai penandatanganan nota kesepakatan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian fiskal. Menurut Ardiansyah, jika dipaksakan sekaligus dalam tiga tahun, penumpukan dana proyek dapat menyedot porsi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan prioritas lainnya.
Di sisi lain, tantangan terbesar dari proyek MYC yang kabarnya mencakup 19 paket pekerjaan adalah kualitas pengerjaan. Ketika ditanya mengenai pelibatan kontraktor lokal, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut adalah ranah teknis unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Meski demikian, ia menitipkan pesan tegas. “Semoga saja semua kontraktornya betul-betul bertanggung jawab ya, jangan seperti yang kemarin-kemarin,” tutupnya. (*/ADV)
