Pemkab Kutim Siapkan Perbup Sengketa Lahan, Mekanisme Penyelesaian Akan Diperjelas

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan payung hukum untuk memperkuat penanganan persoalan pertanahan melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menangani sengketa lahan secara lebih sistematis dan transparan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebut rancangan aturan tersebut kini memasuki tahap akhir penyusunan. Pemkab menargetkan regulasi itu dapat ditetapkan pada 2026.

“Sekarang sudah kita susun dan sedang dalam tahap finalisasi. Target kita tahun ini sudah bisa terbit,” ujar Trisno.

Menurutnya, keberadaan Perbup diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai prosedur penanganan konflik pertanahan. Ketentuan tersebut akan mengatur pembagian kewenangan, tahapan penyelesaian, serta pihak-pihak yang dapat terlibat dalam proses penanganan sengketa.

Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah berharap penanganan laporan masyarakat tidak berjalan tanpa acuan yang seragam. Setiap persoalan nantinya dapat diproses berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.

Sebelum diberlakukan, rancangan peraturan itu juga akan melalui konsultasi publik. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan pihak terkait agar ketentuan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Di dalam rancangan itu diatur siapa yang melaksanakan, bagaimana mekanismenya, serta siapa yang dapat diakomodasi,” jelasnya.

Trisno berharap regulasi ini mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meminimalkan kendala dalam penyelesaian sengketa. Pemerintah juga ingin memastikan proses penanganan konflik berjalan terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berkepentingan.(Ciaa/AdvKominfo)