Pemkab Kutim Jamin Pelayanan Publik Tetap Lancar Saat Ramadan
Sangatta– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama Ramadan 2026 tetap pukul 08.00 WITA. Meski terdapat penyesuaian durasi kerja, pelayanan publik ditegaskan tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan dasar regulasi itu, pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan surat edaran baru setiap tahun.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Herwin, menjelaskan bahwa aturan jam kerja Ramadan yang berlaku saat ini tetap digunakan sepanjang belum ada perubahan dari pemerintah pusat.
“Sejak terbit Perpres 21 Tahun 2023, tidak ada lagi edaran tahunan dari Kemenpan-RB. Jadi edaran Bupati yang sudah ada tetap berlaku,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Selama Ramadan, total jam kerja ASN ditetapkan 32,5 jam per minggu, berkurang dari 37,5 jam pada hari biasa. Meski durasi menyusut, Pemkab Kutim memastikan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh ikut berkurang.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WITA, sedangkan khusus hari Jumat disesuaikan dengan pelaksanaan Salat Jumat.
Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja juga melakukan penyesuaian agar tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.
Adapun pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA dengan waktu istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30 WITA, guna memberi kesempatan pegawai menunaikan ibadah.
Herwin menambahkan, penetapan jam masuk pukul 08.00 WITA merupakan hasil evaluasi pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan jarak tempuh pegawai ke kantor.
“Secara aturan pusat sebenarnya pukul 07.30, namun kami evaluasi menjadi pukul 08.00 karena rata-rata pegawai membutuhkan waktu sekitar 30 menit perjalanan,” jelasnya.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam surat edarannya menegaskan bahwa kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas maupun mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Penyesuaian jam kerja ini juga tidak berlaku bagi unit kerja yang bersifat pelayanan langsung dan operasional, seperti satuan pendidikan serta fasilitas kesehatan, yang tetap menyesuaikan kebutuhan layanan di lapangan.
Dengan skema tersebut, Pemkab Kutim berharap ibadah Ramadan dapat berjalan khusyuk tanpa mengurangi semangat pengabdian ASN kepada masyarakat. Pelayanan publik, ditegaskan, harus tetap “ngebut” meski jam kerja lebih singkat.(Butsainah/*)

