Pemkab Kutim Imbau Warga Tak Beri Uang kepada Pengemis di Jalan Protokol

SANGATTA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti memberikan uang atau bantuan dalam bentuk apa pun secara langsung kepada pengemis, badut jalanan, dan manusia silver di sepanjang jalan protokol Kota Sangatta.
Imbauan ini bukan bermaksud melarang warga untuk berbuat baik, melainkan sebagai upaya menyelamatkan masa depan para pelaku jalanan dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, mengungkapkan bahwa kedermawanan warga di lampu merah justru sering kali menjadi “pisau bermata dua”. Penghasilan di jalanan yang bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan membuat para pelaku merasa nyaman dan enggan mencari pekerjaan yang lebih layak.
“Pemberian uang secara langsung menciptakan efek domino. Mereka jadi punya ketergantungan pada penghasilan instan dan akhirnya malas untuk mencari pekerjaan yang lebih aman serta bermartabat,” tegasnya belum lama ini
Selain dampak ekonomi semu, Ernata menekankan adanya risiko keselamatan jiwa. Aktivitas di median jalan dan di sela kendaraan saat lampu merah sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan.
Aspek lain yang menjadi perhatian serius adalah keterlibatan anak-anak dalam aktivitas mengemis dan mengamen di jalanan. Anak-anak yang seharusnya berada di bangku sekolah justru menghabiskan waktu di jalan, sehingga hak mereka atas pendidikan terabaikan.
Lebih jauh, terdapat risiko eksploitasi anak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Anak-anak kerap dijadikan alat untuk menarik empati pengguna jalan, sementara hasil yang diperoleh tidak sepenuhnya dinikmati oleh mereka.
“Jika anak-anak terus berada di jalan, masa depan mereka yang terancam. Pendidikan terputus dan mereka rentan dieksploitasi,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Dinsos bersama instansi terkait memasang plang imbauan di sejumlah titik strategis, khususnya di persimpangan lampu merah. Imbauan tersebut berisi ajakan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis, badut, dan manusia silver.
Metode ini terbukti efektif. Contoh keberhasilan dapat dilihat dari berkurangnya jumlah pengemis dan badut jalanan setelah masyarakat memahami dan mematuhi himbauan tersebut. Bahkan, terdapat fenomena di mana para pengemis memilih pulang karena tidak lagi mendapatkan uang setelah pengguna jalan membaca plang himbauan.
Selain pemasangan plang, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Informasi ini diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif bahwa memberi uang di jalan bukanlah solusi, melainkan justru memperpanjang permasalahan sosial.
Menjawab pertanyaan terkait sanksi, Dinas Sosial menjelaskan bahwa penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika badut, manusia silver, atau anak jalanan masih ditemukan beraktivitas di jalan meskipun telah ada himbauan, maka Satpol PP akan melakukan razia sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Setelah dirazia, individu yang terjaring akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, maka akan ada tindak lanjut yang lebih tegas, termasuk kemungkinan melibatkan pihak kepolisian (Polres).
“Setelah proses penertiban di Satpol PP, mereka akan diserahkan ke Dinsoa ntuk mendapatkan pembinaan,” jelasnya.
Dinsos menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, melainkan juga solutif dan berorientasi pada pemulihan fungsi sosial. Bagi anak-anak yang masih berusia sekolah, Dinsos akan mengupayakan agar mereka kembali mengenyam pendidikan. Pembiayaan sekolah akan difasilitasi melalui Dinsos Kaltim.
Sementara itu, bagi remaja, akan dilakukan asesmen untuk mengetahui bakat dan keterampilan yang dimiliki. Selanjutnya, mereka akan diarahkan mengikuti program pelatihan di panti bina remaja selama kurang lebih empat bulan. Pelatihan tersebut mencakup berbagai keterampilan, seperti bengkel, menjahit, tata boga, hingga tata rias.
“Tujuannya agar mereka memiliki keterampilan dan bisa mandiri, sehingga tidak lagi menjadikan jalanan sebagai mata pencarian,” ujar Ernata. (*)
