Pemkab Kutim dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Rp 9,9 Triliun

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Sidang ke-I Tahun 2025-2026 pada hari ini. Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kutim terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas. Pihak eksekutif diwakili oleh Asisten III Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Sudirman Latif. Rapat dihadiri oleh 29 anggota DPRD, dan dinyatakan kuorum.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jimmi menyatakan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat selama pembahasan, semua pihak berhasil mencapai kesepakatan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepala Bidang Fasilitasi, Pengawasan, dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kutim, Rudi, menyampaikan laporan hasil pembahasan P-KUA dan P-PPAS.
Berdasarkan laporan tersebut, terdapat perubahan signifikan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan yang semula berjumlah Rp11,151 triliun, kini menjadi Rp9,895 triliun, mengalami pengurangan sebesar Rp1,256 triliun.
“Sementara itu, belanja juga mengalami penyesuaian, dari semula Rp11,136 triliun menjadi Rp9,994 triliun, dengan pengurangan sebesar Rp1,142 triliun,” kata Rudi saat berlangsungnya rapat Paripurna pada Jumat (19/9/2025)
Rudi juga menyebutkan bahwa perubahan anggaran ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh fraksi di Banggar, yang berjumlah tujuh fraksi, telah menyepakati hasil pembahasan ini pada rapat tanggal 16 September 2025,” terangnya
Dengan disepakatinya P-KUA dan P-PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan nota kesepakatan dan penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)
