Nyambi Jadi Pengedar, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kongbeng Diciduk Satresnarkoba Polres Kutim

KONGBENG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LK (32) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyimpan ratusan paket narkotika siap edar. Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) di kediamannya, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, pada Rabu (21/1/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan yang diterima sejak awal Januari itu, kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 10.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cara yang cukup rapi di area dapur samping rumah tersangka.
“Petugas menemukan 137 bungkus narkotika golongan I dengan berat total 79,71 gram bruto. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam tempat sabun lulur merek Shinzui dan kotak plastik warna-warni,” jelas AKP Erwin Susanto, Kamis (22/1/2026).
Tak hanya itu, untuk memastikan keberadaan barang tersebut tidak mencolok, tersangka membungkusnya kembali menggunakan kaus kaki hitam dan menyelipkannya di antara tumpukan pakaian kotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka LK mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal secara langsung. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dengan metode “sistem jejak,” di mana barang diambil di lokasi tertentu sesuai arahan penjual.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya, 2 buah sendok takar, plastik klip berbagai ukuran dan 1 unit telepon genggam merek Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, LK kini telah ditahan di Polres Kutai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan melebihi lima gram, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
AKP Erwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami imbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi narkoba. Laporan sekecil apa pun akan sangat membantu kami dalam menjaga Kutai Timur dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)
