Libatkan Publik, Pemkab Kutim Jaring Masukan untuk Sempurnakan 50 Program Unggulan ‘Kutim Hebat’

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Melalui forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, pemerintah secara aktif menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk menyempurnakan 50 Program Unggulan “Kutai Timur Hebat”.

Acara yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (4/3/2026) ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik adalah syarat mutlak agar program pemerintah tidak sekadar menjadi jargon, tetapi menjadi solusi nyata di lapangan.

Dalam arahannya, Mahyunadi menyampaikan bahwa RKPD 2027 harus disusun berdasarkan kondisi riil di masyarakat. Ia ingin memastikan bahwa aspirasi warga dari tingkat bawah (grassroots) terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah.

“Penyusunan RKPD harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berbasis data serta kondisi riil di masyarakat. Kita ingin kebijakan yang lahir bukan bersifat top-down, melainkan menjawab kebutuhan nyata warga,” ujar Mahyunadi.

Sebanyak 50 program unggulan “Kutai Timur Hebat” dirancang untuk menjawab berbagai persoalan krusial, mulai dari pengentasan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, hingga pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok.

Selain menjaring aspirasi, forum ini juga menjadi sarana sosialisasi strategi Pemkab Kutim dalam melakukan transformasi ekonomi. Mengingat ketergantungan pada sektor pertambangan yang rentan terhadap fluktuasi global, pemerintah mulai menggeser fokus pada sektor non-tambang yang lebih berkelanjutan.

“Kita fokus pada mewujudkan transformasi ekonomi terbarukan dengan meningkatkan kualitas SDM yang nantinya akan menjadi aktor utama transformasi tersebut,” tambah Mahyunadi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kutim Marhadin, melaporkan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tujuannya untuk menghimpun masukan dan menyempurnakan Rancangan Awal RKPD 2027 agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, indikator dan target kinerja, serta menjamin partisipasi para pemangku kepentingan.

“Adapun rangkaian kegiatan ini adalah, pemaparan Rancangan Awal RKPD 2027 oleh Bappeda Provinsi Kaltim dan Bappeda Kutim, dilanjutkan diskusi dan penyampaian tanggapan, masukan, dan saran serta penandatanganan draf berita acara konsultasi publik,” urainya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan menyempurnakan Rancangan Awal RKPD berdasarkan hasil konsultasi, kemudian melakukan sinkronisasi melalui Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD, hingga akhirnya menyusun Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Kutim Tahun 2027 sebagai pedoman pembangunan daerah.

​Melalui forum konsultasi publik ini, pemerintah daerah berharap mendapatkan masukan konstruktif untuk menyempurnakan 50 program unggulan “Kutai Timur Hebat”. Program-program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi jargon, tetapi menjadi solusi konkret atas persoalan kemiskinan, pengangguran, dan pemerataan pembangunan di daerah yang kaya akan sumber daya alam tersebut. (*)