Kutim Terus Dorong Inovasi, 119 Pelaku UMKM Terima Sertifikat HKI
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas, inovasi, serta penguatan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 119 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penyerahan sertifikat tersebut dirangkai dengan pengumuman dan penyerahan penghargaan kepada para pemenang Lomba Inovasi Daerah Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim Juliansyah serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali.
Kepala BRIDA Kutim Juliansyah mengatakan, penyerahan sertifikat HKI tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum terhadap produk, karya, dan inovasi yang dihasilkan masyarakat Kutai Timur.
Menurutnya, Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Kutai Timur telah dibentuk sejak tahun 2023 sebagai wadah pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Sejak dibentuk, perkembangan pendaftaran hak merek menunjukkan tren yang sangat menggembirakan. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 60 merek berhasil terdaftar melalui pendampingan Sentra KI,” ujar Juliansyah.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2026. Selain memfasilitasi pendaftaran hak merek, Sentra KI Kutim juga aktif mendampingi pendaftaran hak cipta atas berbagai karya budaya dan kekayaan intelektual khas daerah.
Beberapa karya yang mendapat pendampingan di antaranya lagu Mars Kutai Timur karya Mercy Land serta sejumlah motif batik khas daerah, termasuk Motif Watak Waro dan berbagai karya lainnya.
Untuk tahun 2026, BRIDA Kutim terus melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM dalam proses pendaftaran merek. Hingga saat ini, puluhan merek telah berhasil didaftarkan, sementara sejumlah lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan tahap screening sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Juliansyah optimistis jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kutai Timur akan terus mengalami peningkatan pada tahun-tahun mendatang.
Selain 119 sertifikat hak merek yang diserahkan kepada pelaku UMKM, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat hak cipta atas karya inovasi pelayanan publik dan karya budaya daerah serta penghargaan bagi para pemenang Lomba Inovasi Daerah Tahun 2026.
“Ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung masyarakat agar berani menghasilkan karya, berinovasi, dan memberikan nilai tambah bagi produk yang mereka hasilkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, menegaskan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para inovator dan kreator.
Menurutnya, setiap produk, karya, dan inovasi yang dihasilkan masyarakat perlu mendapatkan perlindungan agar memiliki kepastian hukum serta nilai ekonomi yang lebih besar.
“Pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk melindungi para inovator maupun kreator yang telah bersusah payah membangun produk dan menghasilkan karya,” ujarnya.
Hanton mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan BRIDA Kutim yang terus aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk tidak berhenti berkarya dan berinovasi.
Menurutnya, kegiatan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bukan untuk membatasi masyarakat dalam menghasilkan karya, melainkan menjadi sarana untuk mendorong kreativitas, inovasi, dan produktivitas.
“HAKI ini bukan membatasi orang untuk tidak berproduksi, tetapi justru merangsang orang untuk terus melakukan produksi, inovasi, dan sebagainya,” tegas Ardiansyah.
Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada generasi muda, termasuk generasi Z, yang dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan berbagai produk dan inovasi.
“Teruslah berkarya dan terus berinovasi. Karena orang yang berkarya itu tidak akan pernah merasa berkurang. Selama karyanya terus dikembangkan, itulah karya yang menjadi miliknya,” ujarnya.
Bupati menilai kreativitas dan inovasi masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi keluarga dan ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, ketika satu keluarga mampu mengembangkan produk dan usahanya, maka usaha tersebut berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitarnya.
“Kalau ekonomi keluarga berkembang, maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ketika ekonomi masyarakat tumbuh dengan baik, maka akan berdampak pula terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Ardiansyah menambahkan, Kutai Timur tidak boleh hanya bergantung pada satu sektor ekonomi. Meski sektor pertambangan batu bara telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, penguatan ekonomi kerakyatan tetap harus terus didorong agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.
Salah satu langkah yang perlu diperkuat, lanjutnya, adalah pengembangan industri rumahan dan UMKM yang berbasis kreativitas serta inovasi masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memberikan ruang dan dukungan kepada masyarakat untuk berkreasi serta membantu memberikan perlindungan terhadap hasil karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah juga menyampaikan selamat kepada seluruh penerima sertifikat HKI, penerima sertifikat hak cipta, serta para pemenang Lomba Inovasi Daerah Tahun 2026.
“Jangan ragu untuk terus berkreasi dan berinovasi. Teruslah berkarya, karena kreativitas dan inovasi menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat, dan Kutai Timur,” pungkasnya. (Butsainah/*)

