Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto Hadiri Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Polda Kaltim

BALIKPAPAN – Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menghadiri secara langsung kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan strategis yang menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edi Haris, ini mengusung tema “Peningkatan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Menuju Penegakan Hukum yang Korektif, Rehabilitatif, dan Restoratif”. Sosialisasi ini menjadi langkah krusial mengingat pemberlakuan instrumen hukum baru tersebut dimulai pada awal tahun 2026.
Acara dibuka oleh Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo. Dalam sambutannya, Wakapolda menegaskan bahwa pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menuntut adanya revolusi mental di kalangan penegak hukum.
“Tantangan terbesar kita saat ini adalah perubahan mindset Aparat Penegak Hukum (APH). Kita harus beralih dari pola pikir yang murni menghukum menuju penegakan hukum yang modern, transparan, dan berorientasi pada HAM. Diperlukan sinergi yang kuat antar-APH untuk menghindari subjektivitas dan ketidakpastian hukum di lapangan,” tegas Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto yang turut hadir bersama para pejabat utama lainnya menyatakan kesiapan jajarannya di Kutai Timur untuk mengimplementasikan paradigma hukum baru tersebut.
“Kehadiran kami di sini adalah wujud komitmen Polres Kutai Timur untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait regulasi baru ini. Arahan dari Wakapolda dan materi dari Wamenkumham akan segera kami tindak lanjuti ke seluruh personel di Kutim, agar penegakan hukum di wilayah kami berjalan profesional, humanis, dan sesuai dengan semangat restoratif yang ditekankan undang-undang,” ujar AKBP Fauzan Arianto seusai kegiatan.
Selain dihadiri jajaran kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, BNN Provinsi, serta akademisi dan praktisi hukum se-Kalimantan Timur. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi untuk memperdalam pemahaman teknis implementasi undang-undang baru tersebut. (*)
