Kabar Gembira! Masa Tunggu Haji di Kutai Timur Berkurang 8 Tahun Berkat UU Baru

SANGATTA – Calon jemaah haji di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan angin segar pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan besar pada sistem pembagian kuota yang berdampak langsung pada pemangkasan masa tunggu keberangkatan secara signifikan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenhaj) Kutim, Basmawati Sija, mengungkapkan bahwa aturan terbaru ini mengubah basis pembagian kuota. Jika sebelumnya didasarkan pada jumlah penduduk Muslim, kini dialihkan berbasis daftar tunggu (waiting list) melalui sistem Siskohat.
Dampak dari kebijakan baru ini sangat dirasakan oleh masyarakat Kutim yang ingin mendaftar haji. Basmawati menyebutkan adanya penurunan durasi tunggu hingga hampir satu dekade.
“Alhamdulillah, kuota estimasi keberangkatan bagi yang mendaftar tahun ini berada di posisi 29 tahun. Jika dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 37 tahun, artinya ada pemangkasan sekitar 8 tahun. Ini tentu membawa keberuntungan besar bagi jemaah kita,” ujar Basmawati, Rabu (11/2/2026).
Untuk musim haji 2026 sendiri, tercatat sebanyak 171 jemaah reguler asal Kutim yang siap diberangkatkan, jumlah yang hampir menyamai kuota tahun sebelumnya.
Menyambut keberangkatan tahun ini, Kemenhaj Kutim mulai mematangkan persiapan fisik dan mental jemaah. Meski sempat menggelar Manasik Nasional secara daring secara mendadak bagi jemaah wilayah Sangatta, pihaknya telah menjadwalkan bimbingan menyeluruh dalam waktu dekat.
“Rencana manasik haji tingkat kabupaten dan kecamatan akan kami gelar secara gabungan setelah Ramadan atau Idulfitri nanti. Kami ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan bimbingan yang komprehensif agar lebih efektif dan siap sebelum bertolak ke Tanah Suci,” tambahnya.
Selain kabar gembira mengenai kuota, Basmawati juga memberikan perhatian serius pada aspek keamanan calon jemaah. Ia mengingatkan agar warga lebih selektif dalam memilih travel umrah maupun haji khusus.
Ia sangat menekankan agar masyarakat memilih travel yang memiliki kantor induk atau cabang resmi di Sangatta. Hal ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan, serta meminimalisir risiko penipuan.
“Kalau travelnya ada di Sangatta, keluarga jemaah lebih mudah melakukan komplain atau koordinasi jika terjadi kendala. Ini demi keamanan dan kenyamanan jemaah kita sendiri,” pungkasnya. (Butsainah/*)
