Jamin Perlindungan Pekerja, Pemkab Kutim Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan 95 Ribu Pekerja Rentan

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Pemkab Kutim menjalankan dua pilar utama jaminan sosial: penegakan kewajiban bagi perusahaan di sektor formal dan intervensi subsidi bagi pekerja sektor informal. Penegasan ini disampaikan saat pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025).

Bupati menyoroti pertumbuhan sektor informal, seperti UMKM dan industri rumahan, yang menjadi motor penyerapan tenaga kerja. Namun, ia mengakui banyak pekerja di sektor ini, atau yang disebut “pekerja rentan,” belum mampu membiayai jaminan sosial.

Untuk menjamin perlindungan sosial, Pemkab Kutim mengambil kebijakan progresif dengan mendaftarkan pekerja rentan tersebut sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ungkap Bupati Ardiansyah.

Pemerintah daerah menanggung penuh premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi kategori pekerja rentan ini. Tujuannya adalah agar para pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan terlindungi dari risiko sosial kerja.

Hingga November 2025, pencapaian program ini terbilang signifikan. Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah merekrut dan menanggung premi bagi hampir 95.000 pekerja rentan, dari total target yang dicanangkan sebanyak 160.000 orang.

Di sisi lain, Bupati memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan besar di sektor formal. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sejak hari pertama bekerja.

“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tandasnya.

Bupati mengkritik praktik perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban jaminan sosial, seperti melalui penggantian kontrak kerja tahunan agar karyawan tidak menjadi karyawan tetap. Ia berharap praktik tersebut tidak terjadi di Kutim dan menuntut kepatuhan penuh perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja.

Kebijakan yang mewajibkan perusahaan formal dan mensubsidi pekerja informal ini mencerminkan komitmen penuh Pemkab Kutim untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan terlindungi bagi seluruh masyarakatnya. (*/ADV)