Implementasi Hukum Nasional, Satreskrim Polres Kutim Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur menggelar sosialisasi intensif terkait pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Polres Kutai Timur pada Selasa (3/2/2026).

Acara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Aspirilla Fauza, ini dihadiri oleh jajaran Kanit, anggota penyidik Reskrim, Satpolairud, Satnarkoba, Satlantas, hingga para Kapolsek dan Kanit jajaran Polsek di seluruh wilayah Kutai Timur.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di tingkat penyidik agar penerapan pasal-pasal dalam hukum nasional yang baru tetap menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan norma yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, AKP Rangga Aspirilla menekankan pentingnya bagi setiap personel untuk memahami substansi perubahan hukum nasional secara mendalam. Ia mengingatkan agar setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan selalu berlandaskan pada asas legalitas dan prinsip kehati-hatian.

“Kita harus profesional, proporsional, dan humanis. Penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tapi juga melindungi hak tersangka, korban, dan masyarakat secara seimbang,” tegas AKP Rangga di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga menyoroti pentingnya menghindari kriminalisasi yang tidak perlu. Menurutnya, penyidik harus lebih proaktif dalam mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mencapai penyelesaian perkara yang lebih adil bagi semua pihak.

Selain aspek teknis hukum, Kasat Reskrim juga memberikan instruksi tegas terkait efisiensi birokrasi penanganan perkara. Ia meminta agar setiap laporan masyarakat di tingkat Polsek dilayani dengan tuntas tanpa harus selalu dilimpahkan ke Polres.

“Laksanakan tugas sesuai SOP, penuh tanggung jawab, dan jaga integritas. Layani masyarakat dengan baik, selesaikan di tingkat Polsek. Jangan ada laporan yang terabaikan, dan jangan sedikit-sedikit langsung dikirim ke Polres,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyidik di lingkungan Polres Kutai Timur memiliki langkah dan persepsi yang sama, sehingga meminimalisir kesalahan prosedur dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (butsainah/*)