Hepnie Armansyah Pimpin Pansus Pembahasan LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna ke-XVIII yang digelar Selasa (31/03/2026), anggota DPRD Hepnie Armansyah resmi ditunjuk untuk menahkodai pansus tersebut.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, serta dihadiri oleh 24 anggota dewan. Turut hadir mewakili pemerintah daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setkab Kutim, Noviari Noor.

Dalam arahannya, Sayid Anjas menegaskan bahwa penyampaian LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan kewajiban konstitusional mutlak seorang Kepala Daerah kepada legislatif sebagai bentuk transparansi publik.

“LKPJ ini merupakan progress report atas pelaksanaan tugas pokok pemerintahan. Di dalamnya memuat capaian kinerja, permasalahan yang dihadapi, solusi yang telah diambil, hingga prestasi yang berhasil diraih sepanjang tahun anggaran 2025,” ujar Sayid Anjas.


Merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 19, DPRD memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk menuntaskan pembahasan sejak LKPJ diterima. Mengingat waktu yang cukup terbatas, pimpinan dewan meminta Pansus yang dipimpin Hepnie Armansyah segera bergerak cepat.

Sayid Anjas berharap agar tim Pansus yang terdiri dari perwakilan lintas fraksi tersebut dapat bekerja secara objektif dan mendalam dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Kami selaku pimpinan mengharapkan anggota yang telah diusulkan fraksinya dapat bekerja secara maksimal, efektif, dan efisien. Fokus utama Pansus adalah memperhatikan kesesuaian capaian kinerja program dengan realisasi anggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah,” tegasnya.

Pansus LKPJ ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur guna memperbaiki kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di tahun-tahun mendatang. (*)