Empat Prioritas Utama Dana RT di Kutim: Dari Pengentasan Kemiskinan hingga Penanganan Stunting

SANGATTA – Program Dana Rukun Tetangga (RT) senilai Rp250 juta per tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diarahkan untuk menjadi motor penggerak kesejahteraan warga di tingkat paling bawah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim menegaskan bahwa anggaran besar tersebut harus difokuskan pada penyelesaian masalah riil di lingkungan masyarakat.
Kepala DPMDes Kutim, M. Basuni, menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak boleh sembarangan. Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah daerah telah menetapkan rambu-rambu yang jelas agar dana tersebut tepat sasaran dan berdampak langsung.
“Peruntukannya sudah sangat jelas dalam aturan. Kami ingin dana ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan sekadar habis dipakai,” ujar Basuni.
Basuni memaparkan, di luar alokasi biaya operasional RT yang dibatasi sebesar 5 persen, sisa anggaran wajib dimaksimalkan untuk empat tujuan utama pembangunan, yaitu:
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Program ini menyasar infrastruktur atau kebutuhan vital lingkungan yang belum terakomodasi oleh anggaran Kabupaten maupun Desa.
- Peningkatan Ekonomi Masyarakat: Mendorong kegiatan produktif yang dapat memutar roda perekonomian warga setempat, seperti pelatihan atau bantuan UMKM skala rumah tangga.
- Pengentasan Kemiskinan: Intervensi langsung kepada warga kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
- Penanganan Stunting: Dukungan gizi dan kesehatan bagi balita serta ibu hamil guna menekan angka gagal tumbuh anak di Kutim.
“Ini poin pentingnya. Setelah ekonomi diperkuat, fokus selanjutnya adalah pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting. Kami berharap RT bisa menyusun anggaran secara proporsional untuk keempat hal ini,” tegas Basuni.
Terkait mekanisme pengelolaan, Basuni mengingatkan bahwa pengawasan dana ini melekat pada Pemerintah Desa karena anggarannya terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Meskipun demikian, peran Ketua RT dan jajarannya sangat krusial dalam tahap perencanaan (musyawarah). RT diharapkan jeli melihat kebutuhan warganya sehingga program yang diusulkan benar-benar solutif.
“Perencanaan program itu murni dari RT. Nanti keberhasilannya akan diukur. Meskipun pelaksanaannya secara administrasi ada di tingkat desa, namun dampak positifnya harus terlihat di lingkungan RT masing-masing,” pungkasnya. (*/ADV)
