Dorong UMKM Naik Kelas, BRIDA Kutim Fasilitasi Pendaftaran Hak Merek Gratis Tahun 2026

Foto : tim sentra HKI BRIDA Kutim, Dadang Lesmana saat ditemui di ruang kerjanya

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berkomitmen melindungi potensi kreatif dan inovasi lokal. Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Pemkab Kutim kembali membuka program fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi para pelaku usaha di wilayah Kutai Timur untuk tahun anggaran 2026.

Langkah ini merupakan penerjemahan langsung dari arahan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang menginginkan pemerintah hadir sebagai pelindung karya intelektual masyarakat dan perangkat daerah.

Kepala BRIDA Kutim, Juliansyah, melalui Tim Sentra HKI, Dadang Lesmana, menjelaskan bahwa kehadiran Sentra HKI sejak 2024 bertujuan untuk memangkas birokrasi. Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Samarinda untuk mengurus paten atau merek ke Kanwil Kemenkumham Kaltim.

“Bupati ingin UMKM Kutim naik kelas, punya sertifikat halal dan HKI. Di Sentra HKI ini, pengurusan dilakukan satu pintu. Mulai dari surat rekomendasi hingga penanganan jika ada sanggahan, BRIDA yang mengurus,” ujar Dadang.

Selain kemudahan prosedur, keunggulan utama program ini adalah gratis. Jika mengurus secara mandiri, biaya pendaftaran bisa mencapai Rp1,8 juta. Namun, melalui program BRIDA, seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Dadang menekankan bahwa pendaftaran HKI sangat krusial untuk menghindari klaim pihak lain atas merek yang sudah dibangun lama. Dalam sistem hukum Indonesia, pihak yang pertama kali mendaftarkan (first-to-file) adalah pihak yang diakui secara konstitusi sebagai pemilik manfaat.

“Jangan sampai branding yang sudah dibangun bertahun-tahun justru diklaim orang lain atau disengketakan. Selain itu, berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022, sertifikat HKI kini bisa dijadikan agunan atau jaminan ke lembaga keuangan,” tambahnya.

Berdasarkan data tahun 2024, dari 80 UMKM yang didaftarkan, 60 di antaranya berhasil terbit sertifikatnya. Namun, terdapat tantangan besar di mana 25 UMKM sempat mendapat sanggahan, dan hanya 10 yang berhasil lolos setelah melalui proses pembelaan. Sisanya terpaksa harus mengganti nama merek karena kemiripan dengan merek lain yang sudah ada.

Untuk tahun 2026, BRIDA Kutim menyediakan kuota sebanyak 150 pelaku usaha. Proses pemeriksaan substantif sendiri biasanya memakan waktu yang cukup panjang, yakni sekitar 9 bulan hingga 1 tahun.

Mengingat proses verifikasi di pusat yang memakan waktu cukup lama (sekitar 9 bulan hingga 1 tahun), BRIDA mengimbau pendaftaran dilakukan sejak dini. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen sederhana, KTP pemilik,  merek/logo usaha, nomor induk berusaha (NIB) jika ada, foto produk dan pemilik.

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui tautan: https://bit.ly/HKIMerekBRIDA2026. Untuk konsultasi lebih lanjut, tim Sentra KI BRIDA juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 082318971899 atau 085250013588.

Dengan adanya fasilitas gratis ini, Pemkab Kutim berharap tidak ada lagi alasan bagi produk unggulan daerah untuk tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. (*)