Disdukcapil Kutim Permudah Ibu Melahirkan, Akta Kelahiran dan NIK Bisa Diurus dari Rumah Sakit
SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) memperluas pelayanan administrasi kependudukan dengan menggandeng sejumlah fasilitas kesehatan. Langkah ini memungkinkan orang tua mengurus dokumen kependudukan bayi tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan kolaborasi bersama rumah sakit dan puskesmas ditujukan untuk memangkas proses pengurusan dokumen bagi masyarakat. Layanan tersebut terutama menyasar ibu yang baru menjalani persalinan.
Melalui mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan bersamaan dengan proses administrasi lainnya. Orang tua tidak perlu meninggalkan rumah sakit hanya untuk mengurus dokumen bayi.
“Tujuannya memberikan kemaslahatan umat, memberikan kemudahan, apalagi bagi yang miskin,” kata Jumeah belum lama ini.
Menurutnya, percepatan dokumen menjadi penting ketika bayi membutuhkan penanganan medis lanjutan. Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat mendukung proses administrasi, termasuk saat keluarga mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.
Jumeah menjelaskan, setelah data kelahiran diproses, perubahan Kartu Keluarga juga dapat dilakukan sehingga identitas bayi tercatat secara resmi.
“Ibunya tinggal duduk saja, akta keluar, kemudian KK-nya berubah, anaknya dapat NIK,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil terus mengevaluasi pelaksanaan layanan tersebut agar proses penerbitan dokumen berjalan cepat dan akurat. Peningkatan kapasitas petugas di fasilitas kesehatan juga menjadi bagian dari pembenahan.
“Bisa mengurus BPJS, mudah sudah kalau mau dioperasi atau apapun,” jelasnya.
Disdukcapil memastikan inovasi pelayanan akan terus dikembangkan untuk mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat dan mengurangi beban warga dalam mengurus dokumen kependudukan.(Ciaa/AdvKominfo)

