Bupati Kutim Pimpin Rapat, Minta Kasus Sanksi PT PAMA Diselesaikan Secara Adil dan Manusiawi

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman memimpin rapat pembahasan serius mengenai dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Rapat yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, pada Kamis (13/11/2025), ini memicu perdebatan terkait penerapan sistem pemantauan kerja Operator Performance Assessment (OPA) dan pemberian sanksi Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada salah satu karyawan, Edi Purwanto.
Inti permasalahan mencuat dari laporan karyawan PT PAMA, Edi Purwanto. Ia mengaku menerima SP3 yang ia klaim dipicu oleh hasil pemantauan OPA yang mencatat dirinya tidak mencapai standar minimal enam jam tidur sebelum bekerja. Edi menyampaikan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh penyakit hipertensi yang menyebabkan gangguan tidur, di mana ia baru bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat rujukan dari dokter perusahaan.
“Jam tidur saya baru bisa tercapai setelah minum obat, tapi sistem OPA tetap mencatat hasil tidak tercapai selama lima bulan terakhir,” jelas Edi dalam rapat.
Namun, manajemen PT PAMA memberikan klarifikasi berbeda. Perwakilan PT PAMA, Tri Rahmat, menegaskan bahwa sanksi SP3 terhadap Edi Purwanto bukan disebabkan oleh hasil OPA, melainkan karena ketidakhadiran bekerja tanpa surat keterangan sakit yang sah antara tanggal 8 hingga 22 September 2025.
“Surat dari rumah sakit yang disampaikan karyawan kami validasi, dan hasilnya menunjukkan surat tersebut hanya berupa keterangan berobat, bukan surat izin tidak bekerja,” ungkap Tri Rahmat.
Aliansi Serikat Pekerja Kutim, yang diwakili oleh Tabrani Yusuf dari PPMI, menyampaikan pandangan hukum yang menyoroti potensi pelanggaran hak normatif. Tabrani berpendapat bahwa penerapan sistem OPA yang kaku dan mengabaikan kondisi medis pekerja berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemaksaan penggunaan alat pemantauan yang mengganggu kenyamanan dan kondisi kesehatan pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran K3. Hasil OPA seharusnya alat evaluasi internal, bukan dasar sanksi,” tegas Tabrani.
Rapat ini turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan kejaksaan, dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menekankan posisi netral pemerintah daerah. “Prinsipnya, kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan manusiawi. Jika ada kebijakan perusahaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja, maka perlu ditinjau ulang bersama,” ujar Bupati.
Menindaklanjuti hal ini, Distransnaker Kutim menegaskan telah mengeluarkan anjuran resmi kepada PT PAMA untuk mempekerjakan kembali salah satu karyawan yang sebelumnya di-PHK serta meminta perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan sistem OPA.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah kembali seluruh data dan dokumen pendukung. Pemerintah daerah berharap solusi yang dicapai dapat melindungi hak-hak pekerja tanpa mengganggu produktivitas perusahaan. (*/ADV)
