Bupati Kutim Instruksikan Perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan relawan. Langkah ini diambil menyusul laporan progres capaian BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 89,9 miliar hingga akhir Mei 2026.

​Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, telah menginstruksikan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) serta perangkat daerah terkait untuk segera melakukan pendataan. Fokus utama perluasan kepesertaan menyasar pelaku UMKM, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), kader PKK, hingga kader Posyandu.

​“Kami instruksikan perangkat daerah terkait untuk segera memproses ini. Skema pembiayaan untuk tenaga honorer atau relawan di lingkup Pemkab akan didorong melalui APBD pada dinas terkait,” ujar Ardiansyah usai menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Sangatta, Senin (8/6/2026).

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang-Kutim, Taufiq Nurrahman, menjelaskan bahwa iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 10.800 per orang per bulan.

​Menurut Taufiq, terdapat sekitar 2.000 pekerja non-ASN yang belum tercover, terdiri dari 1.400 anggota Linmas serta 800 hingga 1.000 kader kesehatan dan sosial. “Bupati meminta kami segera melakukan rekonsiliasi data ke dinas terkait agar jaminan sosial ini bisa segera terealisasi,” jelas Taufiq.

​Sebagai informasi, hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total 5.105 kasus klaim di Kutim, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

​Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kutim juga menyoroti isu terkini mengenai hambatan operasional di sektor pertambangan akibat isu pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah hulu, seperti Kecamatan Bengalon.

​Meski sejumlah unit alat berat dikabarkan berhenti beroperasi, Pemkab Kutim memastikan belum ada laporan resmi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Kondisi ketenagakerjaan di Kutim diklaim masih dalam batas stabil.

​Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kutim telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Tujuannya adalah meminta audiensi guna membahas perbaikan RKAB bagi pemegang konsesi di daerah, demi menjaga stabilitas lapangan kerja di sektor komoditas unggulan tersebut dalam beberapa bulan ke depan. (*)