Belanja Daerah Kutim 2026 Diproyeksikan Capai Rp 5,71 Triliun

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XI dengan agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (21/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kawasan Bukit Pelangi ini dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi. Hadir pula Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam nota kesepakatan Nomor B-100.3.7.1/583/DPRD yang dibacakan oleh Plt Sekwan Hasara, disebutkan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan langkah krusial sebelum melangkah ke pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

“Para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar, serta prioritas belanja daerah berdasarkan urusan pemerintahan dan program kegiatan,” jelas Hasara.

Secara garis besar, postur anggaran yang disepakati dalam KUA-PPAS 2026 meliputi target Pendapatan Daerah sebesar Rp 5,73 triliun. Angka ini didominasi oleh pendapatan transfer pemerintah pusat yang mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Sedangkan untuk rencana Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 5,71 triliun.

Kesepakatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman mewakili Pemerintah Kabupaten, serta pimpinan DPRD yakni Jimmi, Sayid Anjas, mewakili lembaga legislatif. Dokumen ini secara resmi menjadi landasan hukum bagi penyusunan APBD Kutai Timur tahun 2026 mendatang. (butsainah/*/ADV)