APBD Perubahan Kutim 2026 Tembus Rp6,4 Triliun, Defisit Rp19 Miliar

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran 2026 dengan postur pendapatan sebesar Rp6,408 triliun. Sementara belanja daerah dipatok Rp6,427 triliun sehingga APBD Perubahan Kutim 2026 masih mengalami defisit sekitar Rp19 miliar.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama DPRD Kutim, Jumat (25/9/2026).

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-II DPRD Kutim masa persidangan ke-I tahun sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD. Kegiatan turut dihadiri unsur pimpinan DPRD, 31 anggota dewan, kepala perangkat daerah, Forkopimda serta tamu undangan.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kutim yang disampaikan Sekretaris DPRD Jainuddin, proses pembahasan P-KUA dan P-PPAS telah melewati sejumlah tahapan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).“Pembahasan dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dilanjutkan melalui pembahasan komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait hingga tahap finalisasi,” ujar Jainuddin dalam laporan tersebut.

Ia menyebut perubahan dokumen anggaran meliputi penyesuaian asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah ditetapkan Rp6,408 triliun.

Angka tersebut berhadapan dengan belanja sebesar Rp6,427 triliun. Selisih keduanya menghasilkan defisit sekitar Rp19 miliar.Untuk menutup kebutuhan tersebut, struktur pembiayaan mencatat penerimaan sebesar Rp44,422 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.Di sisi lain, pemerintah daerah mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah. Setelah diperhitungkan, pembiayaan neto mencapai Rp19,422 miliar.

“Dengan komposisi tersebut, pembiayaan neto tercatat sebesar Rp19,422 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan sebesar nol rupiah,” demikian laporan Banggar yang disampaikan Jainuddin.

Dokumen P-KUA dan P-PPAS yang telah disepakati selanjutnya menjadi pijakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2026.

Tahapan berikutnya akan berlanjut pada pembahasan rancangan perubahan APBD dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan hingga akhir tahun anggaran.(Ciaa)