Imbas Koreksi Pemerintah Pusat, APBD Kutim 2026 Bakal Turun Jadi Rp 5,1 Triliun

Foto Ketua DPRD Kutim Jimmi saat diwawancarai sejumlah awak media

SANGATTA – Diawal tahun ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan bakal kembali melakukan penyesuaian anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2026. Hal ini menyusul adanya laporan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan mengenai kelebihan perhitungan anggaran yang mencapai Rp615 miliar pada APBD Murni tahun 2026.

​Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini harus dilakukan setelah hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima.

“Berdasarkan evaluasi tersebut, pagu anggaran yang semula telah disepakati (diketuk) sebesar Rp5,7 triliun, kini harus dikoreksi menjadi kisaran Rp5,1 triliun,” Kata Ketua DPRD Kutim Jimmi kepada media ini

​Jimmi mengakui bahwa kondisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab pemberitahuan mengenai kelebihan anggaran ini baru diterima setelah anggaran disahkan.

“Dirjen Keuangan sudah menyampaikan bahwa ini kelebihan sekian. Kalau tahun kemarin kan enggak ada dia menyampaikan itu. Tahun ini sudah ada menyampaikan. Jadi begitu kita ketuk di evaluasi oleh provinsi dan disampaikan ke Kemendagri. Ternyata balasannya menyatakan bahwa ini lebih sekitar Rp615 miliar dari dana bagi hasil. Nah, jadi di awal tahun ini pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran,” bebernya

​Ia menambahkan, jika informasi tersebut diterima lebih awal sebelum ketok palu, pihak DPRD tentu akan lebih siap dalam melakukan pemetaan anggaran. “Berarti penyesuaian ini harus dilakukan sesuai dengan dana bagi hasil tadi,” lanjutnya.

​Selain persoalan penyesuaian anggaran di awal tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga tengah fokus pada penyelesaian utang kepada pihak ketiga yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar, imbas adanya kurang salur sebesar Rp1,8 Triliun di akhir tahun 2025 lalu. Namun, Jimmi menegaskan bahwa angka pasti mengenai utang tersebut masih menunggu hasil inventarisasi resmi.

​”Status utang itu harus diinventarisir oleh Itwil (Inspektorat Wilayah) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu. Kalau sudah ada angka final dari BPK, baru bisa kita nyatakan itu utang tetap,” tegasnya. (*)