AKBP Fauzan Arianto Pantau Operator 110, Tekankan Respon Cepat Laporan Warga

SANGATTA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja operator layanan panggilan darurat (Call Center) 110 di Markas Polres Kutai Timur, Selasa (13/1/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian layanan dan kecepatan respons personel terhadap setiap aduan masyarakat.
Dalam pengecekan tersebut, AKBP Fauzan melihat langsung bagaimana petugas piket menerima panggilan masuk, mencatat laporan, hingga meneruskan informasi tersebut ke unit terkait atau Polsek jajaran terdekat.
Kapolres menegaskan bahwa layanan 110 merupakan garda terdepan pelayanan Polri yang harus sedia 24 jam. Ia mewanti-wanti agar tidak ada panggilan masyarakat yang terabaikan, mengingat panggilan ke 110 biasanya berkaitan dengan situasi darurat atau kebutuhan mendesak.
“Layanan 110 ini adalah akses termudah bagi masyarakat untuk menghubungi polisi. Saya cek langsung hari ini untuk memastikan perangkat berfungsi baik dan operatornya benar-benar siap. Prinsipnya, respons harus cepat. Begitu ada laporan masuk, segera tindak lanjuti, jangan ditunda,” tegas AKBP Fauzan Arianto di sela-sela pengecekan.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya sikap humanis namun sigap dari para operator saat berkomunikasi dengan pelapor. Ia meminta petugas mampu menenangkan pelapor yang panik dan menggali informasi sejelas mungkin agar personel di lapangan tidak salah langkah.
“Masyarakat yang menelepon 110 itu pasti sedang dalam masalah atau butuh bantuan. Maka, operator harus melayani dengan baik, catat poinnya, dan pastikan masyarakat merasa terlayani. Kepuasan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kita,” tambahnya.
Layanan 110 sendiri merupakan program prioritas Kapolri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat melaporkan kejadian seperti kecelakaan, tindak kriminal, bencana alam, atau gangguan kamtibmas lainnya secara gratis dan bebas pulsa.
Di akhir pengecekan, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak dan tidak menggunakannya untuk main-main atau laporan palsu (prank), karena dapat menghambat penanganan kejadian yang benar-benar darurat. (*)
