Sah! DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati APBD 2026 Senilai Rp5,71 Triliun

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-XV yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/11) sore.

Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan 33 anggota legislatif tersebut, disepakati total volume APBD Kutim tahun 2026 sebesar Rp5.71 triliun. Selain menetapkan angka pendapatan, struktur APBD kali ini juga mencatatkan surplus sebesar Rp25 miliar.

Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menekankan bahwa postur anggaran tahun 2026 dirancang sebagai pondasi pembangunan yang berorientasi pada pelayanan publik. Ia menginstruksikan agar alokasi dana tersebut difokuskan pada percepatan infrastruktur yang menyentuh hingga ke wilayah pinggiran.

“Kami berharap infrastruktur yang diperlukan dapat segera dibangun dan ditingkatkan, serta program-program masyarakat dapat diperluas sampai pelosok desa. Pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan dana ini berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Bupati usai penandatanganan nota kesepakatan.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi, ST., MT., didampingi Wakil Ketua Sayid Anjas, SE., MM dan Hj. Prayunita Utama, S.Tr., Keb., M.Kes. Proses pengesahan diawali dengan laporan Pansus Badan Anggaran (Banggar) dan pembacaan rincian nota kesepakatan keuangan.

Menutup sidang, Ketua DPRD Jimmi mengingatkan pihak eksekutif bahwa pengesahan ini adalah amanah rakyat. “Dengan ditetapkannya Perda APBD 2026, kami berharap optimalisasi pendapatan dapat benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim secara nyata,” pungkas Jimmi. (*)