Korupsi Rp2,1 miliar Lebih, Bendahara Desa Bumi Etam, Ditahan Kejari Kutim

SANGATTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) Rabu (5/11) melakukan penahanan terhadap bendahara Desa Bumi Etam (Kaur Keungan). Tersangka berinisial J, diduga melakukan korupsi senilai Rp2,113 miliar lebih. Uang senilai itu, habis digunakan untuk aplikasi penggandaan uang, yang berujung lenyap.

Saat penahanan, Kajari Kutim Reopan Saragi SH didampingi Kasi Pidsus AM Tambunan SH menjelaskan, bendahara yang sudah menjabat sejak 2019 hingga 2024, memang sangat memahami masalah keuangan di desa tersebut, karena sudah lama menjabat. Karena tau ada sisa lebih Pembiayaan anggaran (Silpa) APBDes, maka tersangka mengambil dana tersebut untuk main penggandaan uang. Awalnya masih menang, beberapa kali hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah itu, selalu terpancing, karena disuruh main lagi baru dapat uang tersebut. Sehingga terus menyetor uang tersebut ke kedua aplikasi, sehingga kerugian menjadi Rp2,1 miliar.

“Bahkan masih minjam pada pak Kades untuk nambah pengirimam dengan harapan agar bisa narik uang namun tidak bisa. Bahkan aplikasi tersebut terlihat sudah tutup, karena itu tersangka tidak bisa mengembalikan dana ke kas Desa yang sudah digunakan,” katanya.

Disebutkan, dana senilai Rp2,1 miliar lebih sebenarnya Rp332 juta diantaranya seharusnya digunakan untuk bayar motor pengadaan desa tahun 2024 , silpa Rp1,769 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp8,9 juta, PPH Rp1,26 juta serta pajak daerah Rp1,5 juta. Namun karena sudah habis digunakan, sehingga motor yang sudah disiapkan dealer, tidak bisa diantar, karena belum dibayar, silpa habis, pajak habs .

Tingginya Silpa karena tahun 2024, Desa Bumi Etam mengelola APBDes senilai Rp10 miliar lebih.
selain kasus korupsi kami ini, tersangka juga pernah memalsukan tanda tangan Kades pada cek.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan kami tahan 20 hari ke depan,” katanya.

Disebutkan, atas perbuatannya, tersangka disanggka melakukan perbuatan pidana melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU no 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupso dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih telusuri harga benda mereka yang akan disita untuk pemulihan kerugian negaranya,” katanya. (*)