Rapat Paripurna DPRD Kutim Kembali Ditunda, Penandatanganan P-KUA dan P-PPAS 2025 Molor

SANGATTA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 kembali ditunda, Rabu (17/9/2025). Penundaan ini menjadi yang kesekian kalinya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena ketidaksiapan pihak Pemerintah Daerah. “Pemerintah belum selesai menyajikan lampiran secara detail. Peraturan yang baru memang berbeda dari sebelumnya, sekarang lampiran harus sudah diterima secara terperinci,” ujar Jimmi kepada awak media.
Jimmi menargetkan pengesahan APBD Perubahan dapat rampung sebelum tanggal 30 September 2025. Setelah penandatanganan nota kesepakatan, akan ada beberapa tahapan lain seperti pandangan fraksi dan pembahasan lanjutan bersama DPRD. “Ini untuk memastikan lampiran sudah sesuai dengan yang disusun sebelumnya,” tambahnya.
Dengan penundaan ini, jadwal rapat paripurna akan dijadwalkan ulang melalui rapat badan musyawarah (banmus). Menurut Jimmi, setiap perubahan jadwal, sekecil apa pun, harus melalui rapat banmus.
Meski rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan 2025 kerap tertunda, Jimmi berharap penundaan kali ini menjadi yang terakhir. Ia menilai alasan penundaan yang diberikan pemerintah cukup masuk akal, yaitu untuk memastikan semua tahapan berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Kami meminta agar semua tahapan terkait aturan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Aturan sekarang mengharuskan hingga ke sub-kegiatan, tidak seperti dulu yang lebih ringkas. Kami ingin DPRD bisa mengupas tuntas semua rincian,” pungkasnya. (*)
