Anak Dijadikan Pelampiasan Amarah, Ayah dan Ibu Tiri di Kutim Jadi Tersangka Penganiayaan

SANGATTA – Sebuah pengungkapan kasus yang memilukan hati datang dari Polres Kutai Timur (Kutim). Seorang anak berusia 8 tahun, MA , menjadi korban kekerasan brutal yang dilakukan oleh dua orang terdekatnya: ibu tiri dan ayah kandungnya sendiri. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan dalam siaran pers bahwa kasus ini berawal dari kecurigaan paman korban yang melihat kejanggalan pada kondisi jenazah keponakannya. Awalnya, ayah korban, SW, mengabarkan bahwa anaknya meninggal karena sakit. Namun, ketika melihat jenazah MA, sang paman menemukan adanya luka memar dan bengkak yang tidak wajar. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta yang mengejutkan. Ibu tiri korban, EP, mengaku telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap MA. Ia mencakar wajah korban, memukulnya dengan gantungan baju besi, mencubit paha, dan bahkan mendorong kepala korban hingga membentur mesin cuci. EP berdalih, kekerasan ini dilakukan karena ia kesal korban dianggap nakal dan susah diatur. Yang lebih tragis, ia menjadikan MA sebagai “pelampiasan” amarahnya setiap kali ia berselisih paham dengan suaminya, SW.

Sementara itu, SW, yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, justru ikut andil dalam kekerasan tersebut. Ia mengakui pernah memukul MA dengan gantungan baju. Meski SW sempat memarahi istrinya karena memukul anak mereka, ia justru membiarkan kekerasan itu terus berlanjut. Bahkan ketika dinasihati, EP mengatakan kepada SW untuk tidak ikut campur dengan alasan ia hanya ingin mendidik anaknya. Ketakutan SW terhadap istrinya membuat ia menutup mata atas penderitaan anaknya sendiri.

Hasil autopsi sementara menunjukkan betapa parahnya kekerasan yang dialami MA. Terdapat luka memar dan lecet di kepala, wajah, leher, dada, serta anggota gerak lainnya. Yang paling fatal, ditemukan patah tulang dasar kepala dan perdarahan di dalam otak korban. Tim dokter menyimpulkan, penyebab kematian MA adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan dan menekan batang otak, hingga menyebabkan henti napas.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatan keji mereka, ayah dan ibu tiri MA terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (Butsainah/*)