Bupati Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB di Kutim

Kaltim, Kutai Timur501 Dilihat

SANGATTA – Di tengah isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ramai di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mengambil kebijakan berbeda. Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, memastikan bahwa daerahnya tidak akan menaikkan PBB maupun pajak daerah lain.

Kepastian ini disampaikan oleh Bupati Ardiansyah usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Selasa (2/9/2025). Kebijakan ini dinilai kontras dengan langkah yang diambil oleh sejumlah pemerintah daerah lain yang menaikkan tarif pajak untuk menambal kebutuhan fiskal mereka.

Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena kondisi fiskal Kutim yang dianggap cukup kuat. “Isu kenaikan PBB memang ramai di berbagai daerah. Tapi Kutim tidak akan melakukannya. Ini karena kita memiliki fiskal yang cukup bagus,” tegasnya.

Menurut Ardiansyah, Pemkab Kutim lebih fokus pada optimalisasi anggaran yang sudah ada. Ia menekankan pentingnya mengelola sumber daya daerah secara efisien agar program pembangunan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat. “Yang terpenting bagi kita adalah bagaimana anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk kegiatan prioritas, tanpa harus menambah beban masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan jajaran Perangkat Daerah (PD) untuk lebih disiplin dalam penyerapan anggaran. Optimalisasi belanja publik menjadi kunci utama agar target pembangunan tercapai tanpa perlu mengandalkan kenaikan pajak daerah.

Sikap fiskal Pemkab Kutim ini dapat dilihat sebagai strategi yang mengandalkan stabilitas pendapatan daerah, terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan. Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap merasa aman dari gejolak kenaikan pajak.

Di tengah ketidakpastian ekonomi, pilihan Pemkab Kutim untuk menjaga fiskal tanpa menambah pungutan menjadi pesan politik yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan tetap dapat berjalan tanpa membebani rakyat, sebuah langkah yang patut diapresiasi. (*)