DPRD Kutim Bentuk Pansus RTRW, Faizal Rachman Jadi Ketua

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.

Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna pada Selasa (2/9/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Rapat tersebut juga membahas nota pengantar pemerintah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jimi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami. Sejumlah anggota dewan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam agenda penting ini.

Ketua DPRD Kutim, Jimi, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini bertujuan untuk memperlancar pembahasan Raperda perubahan RTRW. “Tugas utama Pansus adalah mengkaji dan membahas Raperda secara mendalam. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya agar tugas ini selesai dengan baik,” ujarnya.

Pansus RTRW dipimpin oleh Faizal Rachman, S.H., dari Fraksi PIR/PDI Perjuangan, sebagai ketua, didampingi Hasbollah, S.Ag., M.Ag. sebagai wakil ketua.

Adapun anggota Pansus terdiri dari:

  • H. Ardiansyah, S.IP
  • H. Aidil Fitri
  • Kari Palimbong, S.T
  • Leny Susilawati A., S.Si., MBA
  • Pandi Widiarto, S.IP
  • Akhmad Sulaeman, S.Pd.I
  • Ramadhani, S.H.
  • Yan, S.Pd.SD, M.Pd.

(Butsainah/*)