SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (2/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jimi, didampingi Wakil Ketua I Sayis Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami. Sejumlah anggota dewan hadir, bersama Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Hasarah dan para Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Dewan. Turut hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, sejumlah kepala OPD, Forkopimda, serta para tamu undangan lainnya.
Asty Mazar, yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar, dipercaya memimpin pansus ini sebagai ketua, dengan Hj. Mulyana dari Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) sebagai wakil ketua.
Anggota pansus terdiri dari:
- Hj. Uci, S.E. (PKS)
- Syaiful Bakhri, S.Pd. (PKS)
- Hj. Hasna, S.E., M.M. (Golkar)
- Yulianus Palangiran, S.E. (NasDem)
- H. Masdari Kidang, S.E. (Demokrat)
- Joni, S.Sos. (PPP)
- H. Shabaruddin, S.Ag. (GAP)
- David Rante, S.Th. (KIR)
Pansus ini memiliki tugas utama membahas secara mendalam Raperda Kabupaten Layak Anak dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah serta pihak-pihak terkait. Seluruh biaya operasional pansus akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekretariat DPRD Kutim.
Dengan ditandatanganinya keputusan ini oleh Ketua DPRD Kutim, Jimi, diharapkan pembahasan Raperda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak di Kutim. (Butsainah/*)