Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Usulan perubahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam Rapat Paripurna ke-1, masa sidang 2025-2026, yang dihadiri sebanyak 24 Anggota DPRD Kutim Selasa, (2/9/2025).
Fokus utama dalam nota pengantar tersebut adalah penyesuaian anggaran yang signifikan, di mana pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan drastis.
Dalam pidatonya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 perlu dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Salah satu dampak utamanya adalah pada sisi pendapatan daerah.
”Beberapa ketidaksesuaian tersebut di antaranya adalah proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal,” jelas Bupati
Secara rinci, ia memaparkan proyeksi pendapatan daerah sebelum perubahan adalah sebesar Rp 11,15 triliun. Namun, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan asumsi-asumsi baru, pendapatan daerah diproyeksikan turun menjadi Rp 9,37 triliun.
”Dengan kata lain, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 1,77 triliun atau mencapai 15,97 persen dibanding asumsi pendapatan awal,” tegas Ardiansyah.
Bupati menyebutkan beberapa faktor yang mendasari perlunya perubahan APBD 2025, antara lain:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD murni.
- Keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar-organisasi, program, kegiatan, hingga jenis belanja, seperti adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
- Keharusan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
- Adanya keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
Meski pendapatan menurun, Pemkab Kutim akan mengoptimalkan alokasi belanja dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Total belanja setelah penyesuaian, termasuk penambahan dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp113 miliar, dianggarkan menjadi Rp 9,47 triliun.
Kebijakan belanja akan difokuskan pada, Efisiensi belanja daerah, pemenuhan program prioritas yang mengacu pada 50 program unggulan, optimalisasi dana bagi hasil dan sumber pemanfaatan khusus lainnya, mempertimbangkan tingkat realisasi fisik dan keuangan serta catatan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi pembiayaan, Pemkab mengalokasikan Rp15 miliar untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Mengakhiri pidatonya, Bupati Ardiansyah Sulaiman berharap agar rancangan perubahan APBD 2025 ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kutim, mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan di sisa tahun anggaran.
”Besar harapan kami agar rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga berharap DPRD memberikan dukungan penuh sekaligus turut mengawal pelaksanaannya,” ujarnya. (Butsainah/*)