Jimmi: Raperda RTRW Dorong Kutim Jadi Pusat Ekonomi Hijau

Tak Berkategori640 Dilihat



Kutai Timur, – Dalam agenda paripurna Fraksi – Fraksi menyampaikan nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

‎Jimmi menjelaskan, Raperda RTRW disusun sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah dan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang.

‎Ia menegaskan bahwa penetapan RTRW harus melalui persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, setelah adanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

‎“Tujuan utama Raperda RTRW Kutim adalah mewujudkan Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing melalui industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pengelolaan sumber daya alam yang inovatif, inklusif, dan berwawasan lingkungan,” ungkap Jimmi usai rapat paripurna,Rabu 20 Agustus 2025.

‎Selain RTRW, Pemkab Kutim juga mengajukan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Raperda ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terlindungi dari kekerasan, serta bebas dari diskriminasi.

‎“Kita semua sepakat bahwa sumber daya manusia unggul di masa depan harus dipersiapkan melalui strategi dan sistem yang mampu menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak,” pungkasnya. (Butsainah/*)