“Mami” Sang Pengedar Sabu di Sangatta Terjaring, Sembunyikan Narkoba di Bekas Hand body

SANGATTA,– Seorang wanita yang dikenal dengan sapaan “Mami” (29), berinisial JU, harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) menciduknya atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Tak lazim, barang haram seberat 18,57 gram bruto tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tempat bekas hand body miliknya.

Penangkapan itu terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sulawesi Gang Sulawesi 1 RT 025, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. Operasi senyap ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Iptu Erwin Susanto mengungkapkan, penangkapan JU bermula dari serangkaian penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima informasi akurat terkait dugaan transaksi narkoba. “Setelah memastikan informasi tersebut valid, anggota Opsnal kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar Iptu Erwin dalam laporan tertulis kepada sejumlah awak media pada Jumat (9/5/2025).

Saat penggeledahan dilakukan, petugas dibuat terkejut dengan modus penyimpanan sabu yang digunakan tersangka. Empat poket sabu dengan total berat 18,57 gram ditemukan disembunyikan rapi di dalam tempat bekas hand body yang diletakkan di atas lemari kamar.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, satu buah sendok takar, satu pak plastik klip, dan tempat hand body yang menjadi “brankas” sabu tersebut.

Dalam interogasi awal, JU mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama YOHANES. Kini, tim Sat Resnarkoba Polres Kutim tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu YOHANES. “Atas kerjadian tersebut pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut,”terangnya

Atas perbuatannya, JU alias “Mami” kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Kutim dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)