Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK, Ratusan TK2D Demo ke DPRD Kutim

Tak Berkategori1041 Dilihat

Sangatta – Ratusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (FORKOM TK2D) menggelar aksi damai di halaman Kantor Sekretariat DPRD pada Selasa (18/3/2025).

Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penolakan terhadap penundaan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II oleh Pemerintah Pusat.

Dalam orasi mereka, perwakilan FORKOM TK2D menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, antara lain, meminta Pemkab Kutim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak melanjutkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) TK2D. Kedua meminta Bupati segera menerbitkan SK PPPK, mengingat anggaran yang diperlukan telah siap.

Setelah orasi, para pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy, untuk melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan FORKOM TK2D.

“Tuntutan kami berkaitan dengan surat edaran perpanjangan SK TK2D. Kami meminta melalui DPRD dan BKPSDM untuk tidak melanjutkan perpanjangan tersebut, karena Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Jika suatu daerah sudah siap secara finansial, maka pengangkatan PPPK dapat dikembalikan ke daerah masing-masing,” ujar Mursalim.

Terlebih menurut Mursalim bahwa Kutai Timur telah siap untuk mengangkat TK2D menjadi PPPK, karena anggaran untuk itu telah dialokasikan. “Karena anggarannya juga sudah dianggarkan untuk P3K,” terangnya

Usai memimpin hearing, Ketua DPRD Kutim, Jimmy, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.

“Kami berharap keputusan dari pusat sudah final. Surat edaran yang akan muncul nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian kepada semua pihak,” kata Jimmy kepada awak media.

Jimmy menambahkan bahwa DPRD Kutim mendorong agar proses pengangkatan PPPK dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.

“Kami tidak ingin ada waktu kosong bagi mereka untuk menikmati gaji sebagai PPPK,” tegasnya.

Jimmy juga mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam proses pengangkatan ini, yaitu proses penginputan data ke dalam sistem.

“Ada pertanyaan apakah data perlu diinput ulang atau dapat menggunakan data yang sudah ada. Jika harus diinput ulang, sekitar 3.000 data harus dimasukkan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Jimmy menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat. “Sebenarnya, kami sudah siap. Anggaran gaji sudah disiapkan, bahkan sudah dianggarkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa kami sudah siap sejak lama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan bahwa secara teknis pemerintah daerah sudah menerima Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, akibat adanya penundaan dari pemerintah pusat, sistem perekrutan saat ini masih diblokir dan menunggu surat edaran resmi dari Menpan RB.

“Sebelum ada penundaan, kita sudah mendapatkan Pertek dari BKN untuk pengangkatan P3K per 1 Maret 2025. Namun, sistem sempat diblokir, sehingga kami masih menunggu kepastian apakah bisa menggunakan Pertek yang lama atau harus menginput ulang data,” ujar Misliansyah.

Ia menambahkan bahwa Kutai Timur menargetkan seluruh proses pengangkatan tahap pertama yang melibatkan sekitar 3.700 pegawai bisa segera diselesaikan sebelum Oktober 2025. Sementara itu, tahap kedua yang masih menunggu jadwal seleksi akan dituntaskan paling lambat pada Oktober 2025.

“Kami berharap tidak perlu penginputan ulang agar proses bisa lebih cepat. Jika semuanya lancar, maka P3K yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan SK dengan TMT 1 Maret 2025,” pungkasnya.

Hingga saat ini, BKPSDM Kutim masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menpan RB dan BKN agar proses pengangkatan P3K dapat segera direalisasikan tanpa hambatan teknis. (*)