Sangatta – Respon cepat Polsek Sangatta Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S berhasil diamankan dalam waktu 90 menit setelah laporan mengenai peredaran narkoba diterima. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Dusun Danau Raya, Sangatta Selatan, pada Minggu (9/3/2025) pagi.
Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 06.20 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa area KM 1 Jalan Poros Sangatta-Bontang sering dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, Sekitar pukul 07.50 WITA, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di Jalan KM 1, Danau Raya. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Supriadi,” ujar IPTU Alan Firdaus
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di kantong celana Supriadi. Tidak berhenti di situ, pengembangan kemudian dilakukan di rumah pelaku dan kembali ditemukan barang bukti serupa. Total barang bukti yang diamankan seberat 4,34 gram.
Lebih lanjut, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.” Ungkapnya (*)