Investor Asing Kepincut Kutim, Kepastian Hukum Jadi Kunci

Kaltim, Kutai Timur576 Dilihat

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah memacu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industri. Raperda ini diharapkan menjadi “karpet merah” yang akan menarik minat investor asing untuk berinvestasi di Kutim.

Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Zubair, mengungkapkan hal ini usai menghadiri Rapat Paripurna ke-31 yang membahas Raperda Pembangunan Industri pada Rabu (5/3/2025). Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor krusial yang menarik minat para investor asing.

“Para investor membutuhkan kepastian hukum dalam berinvestasi. Kita tidak ingin investasi besar mereka menjadi sia-sia di kemudian hari,” tegas Zubair kepada awak media.

Zubair memaparkan, ketertarikan investor asing terhadap Kutim datang dari berbagai negara, mulai dari Tiongkok, Finlandia, hingga Estonia. Ia mengaku terkejut dengan antusiasme para investor tersebut saat dirinya berkunjung ke negara-negara tersebut.

“Saya tidak menyangka Kutim begitu diminati. Saat saya ke sana, semua investor menunjukkan ketertarikan untuk berinvestasi di Kutai Timur,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, Pemkab Kutim telah menjalin diskusi intensif dengan investor asal Tiongkok. Setelah melalui 14 kali pertemuan, akhirnya tercapai kesepakatan investasi, khususnya di kawasan ekonomi khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).

“Setelah 14 kali pertemuan yang alot dengan investor Tiongkok, akhirnya mereka sepakat untuk berinvestasi,” jelas Zubair.

Ketika ditanya mengenai sektor industri yang paling diminati, Zubair menyatakan bahwa hampir semua sektor industri di Kutim memiliki daya tarik bagi investor. Kekayaan sumber daya alam dan mineral menjadi nilai jual utama, yang tercermin dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim yang tertinggi di Kalimantan Timur.

“Potensi sumber daya alam dan mineral kita sangat melimpah, sehingga semua sektor industri memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” ujarnya.

Selain itu, posisi strategis Kutim yang berada di sepanjang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, yang menghubungkan Laut Sulawesi dengan Samudera Hindia, semakin memperkuat daya tarik investasi di wilayah ini.

Dengan disahkannya Raperda Pembangunan Industri, Pemkab Kutim berharap dapat memacu aktivitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan ketahanan ekonomi daerah.

“Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Raperda ini berlaku untuk jangka panjang, 2025 hingga 2044, sehingga diharapkan akan menarik lebih banyak investor untuk beraktivitas di Kutim,” pungkasnya.

Pemkab Kutim optimis, dengan dukungan regulasi yang tepat, Kutim akan berkembang pesat sebagai pusat industri dan ekonomi di Kalimantan Timur. (*)