Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) dalam waktu kurang dari 15 menit, usai rapat paripurna ke-XXXII pada Kamis (6/3/2025). Langkah ini diambil untuk mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT., mengarahkan 30 anggota dewan untuk segera membentuk Pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2044 dan Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Kita akan segera menyusun keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2044 serta Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan,” ujar Jimmi.
Proses pemilihan berlangsung dinamis, menghasilkan susunan kepengurusan sebagai berikut:
- Pansus Raperda RPIK 2025–2044
- Ketua: Sayid Umar
- Wakil Ketua: Hasbollah
- Anggota 11 Orang
- Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan
- Ketua: Pandi Widiarto, S.P.
- Wakil Ketua: Aldryansyah, S.Kom.
- Anggota 11 Orang
Anggota DPRD menekankan pentingnya kerja cepat dan efektif. H. Shabaruddin, S.Ag., menyoroti durasi kerja Pansus, sementara Syaiful Bakhri dari Fraksi PKS menekankan percepatan kerja Pansus Keolahragaan, khususnya dalam melindungi atlet dan mengacu pada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Dr. Yusuf Silambi, MM., MBA., mengusulkan agar Pansus Keolahragaan menggandeng perusahaan tambang batubara dan KONI untuk memperkuat pengembangan olahraga di Kutim. Untuk Pansus RPIK, ia berharap adanya kerja sama aktif untuk mempercepat kemajuan industri.
Ketua DPRD Jimmi mengapresiasi efisiensi rapat dan partisipasi anggota, serta menegaskan komitmen DPRD dalam mempercepat perumusan kebijakan strategis.
“Mohon semua pihak mendukung niat dan tugas Pansus agar segera tuntas dengan hasil terbaik,” pungkasnya. (*)