Seluruh Fraksi di DPRD Kutim Beri Tanggapan Positif, Terkait Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-XXXII dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Kamis, 5 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmy ST., MT, didampingi Wakil Ketua Prayunita Utami, S.Tr.M.Keb., M.Kes. Rapat ini dihadiri oleh 28 dari 40 anggota DPRD Kutai Timur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Basuki Isnawan, Sekretaris DPRD Juliansyah, S.Hut, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy ST., MT, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum sesuai dengan Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. “Berdasarkan pasal 1 ayat 9 tata tertib DPRD, rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Dengan kehadiran 28 orang anggota, maka rapat ini telah memenuhi kuorum,” ujar Jimmy.

Dalam rapat ini, fraksi-fraksi DPRD memberikan tanggapan atas dua Raperda Inisiatif DPRD yang sebelumnya telah mendapatkan respons positif dari Pemerintah Daerah. Pemerintah menyatakan sependapat dengan DPRD mengenai pentingnya raperda ini sebagai landasan hukum dalam pembinaan dan pengembangan sektor kepemudaan dan keolahragaan di Kutai Timur.

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan bidang keolahragaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 49, yang menekankan pentingnya pelayanan kepemudaan dalam membangun generasi muda yang berkualitas.

Setelah mendengarkan tanggapan pemerintah, ketujuh fraksi di DPRD Kutai Timur menyampaikan pandangannya. Ketua DPRD Jimmy ST., MT, mempersilakan setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya, dimulai dari Fraksi PKS yang dibacakan oleh Akbar Tanjung, S.P., diikuti oleh fraksi-fraksi lainnya.

Dalam penyampaian tanggapannya, mayoritas fraksi menegaskan bahwa Raperda ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengatur tentang tahapan penyusunan peraturan daerah. “Setelah mendengar tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah pemantapan struktur Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas lebih lanjut substansi Raperda ini,” jelas Jimmy. (*)