Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XXX masa persidangan ke-II Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda krusial: Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2025-2044. Rapat penting ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Selasa (4/03/2025).
Sebanyak 27 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut. Turut hadir pula Bupati Kutim, Wakil Bupati Kutim, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para tamu undangan.
Dalam pandangan umumnya, yang disampaikan oleh Fraksi PKS yang juga anggota Komisi D DPRD, Kutim Saiful Bahri, Fraksi PKS menyoroti pentingnya diversifikasi industri di Kutim. PKS menyadari bahwa Kutim perlu segera bertransformasi dari ketergantungan pada sektor pertambangan menuju industri yang lebih beragam dan berkelanjutan.
“PKS menyadari pembangunan industri di Kabupaten Kutai Timur, merupakan tahapan vital dalam rangkaian upaya mempercepat proses industrialisasi dan prediksi ekonomi daerah,” ujar Saiful Bahri.
PKS menekankan perlunya pengembangan industri non-sumber daya alam, seperti pengolahan pangan, manufaktur, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Hal ini sejalan dengan wacana pemerintah pusat tentang pengurangan aktivitas pertambangan secara bertahap, yang diperkirakan akan dihentikan sepenuhnya pada tahun 2050
“Hal ini menjadi tantangan serius di mana perolehan APBD Kutim yang cukup besar notabenenya didapatkan dari dana bagi hasil atau dana perimbangan dari sektor pertambangan,” jelas Saiful Bahri.
Oleh karena itu, Raperda tentang pembangunan industri di Kutim dianggap sebagai langkah strategis untuk mengamankan perekonomian daerah di masa depan. PKS mendorong pengembangan industri yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi produk lokal.
Selain diversifikasi industri, PKS juga menyoroti pentingnya peningkatan daya saing daerah,melalui pengembangan infrastruktur, pariwisata, dan sumber daya manusia.
Penciptaan lapangan kerja,melalui pembangunan sektor pertanian, penguatan UMKM, program padat karya, dan pelatihan keterampilan. Peningkatan infrastruktur,untuk mendukung kelancaran proses produksi industri. Pengolahan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui pendekatan perencanaan pembangunan yang terintegrasi.
PKS juga menyoroti beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, yaitu, keterbatasan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan pasokan energi. Dampak lingkungan, dari kegiatan industri. Masalah lahan, terkait pembebasan dan alih fungsi lahan. Peningkatan investasi, baik domestik maupun asing. Penyediaan sumber daya manusia yang kompeten, melalui pendidikan dan pelatihan.
“Raperda ini penting untuk dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus sehingga mampu menjawab beberapa tantangan yang perlu dihadapi,” tegas Saiful Bahri.
PKS berharap, melalui Raperda ini, Kutim dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Kiky/*)