Ini Rincian Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kutim untuk Ramadan 1446 H

Tak Berkategori823 Dilihat

SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Besaran zakat fitrah tahun ini tetap 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara uang tunai sesuai harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, mengimbau pembayaran zakat fitrah dilakukan lebih awal, minimal tiga hari sebelum 13 Syawal.

Ia juga mengimbau masyarakat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras jika memungkinkan. “Kami mendorong muzakki menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutim, Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang terdaftar di Kemenag, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid/mushalla berizin BAZNAS,” kata Akhmad Berkati saat diwawancarai, Senin (3/3/2025).

Dalam ketetapan tersebut, zakat fitrah tunai disesuaikan harga beras pasar.  Untuk beras kualitas tertinggi Rp50.000 per jiwa, beras menengah Rp 45.000, dan beras kualitas rendah Rp 40.000 per jiwa.

Selain itu, Kemenag Kutim menetapkan fidyah bagi yang tidak mampu puasa Ramadan sebesar Rp 25.000 per hari, sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Akhmad Berkati menegaskan larangan BAZNAS dan LAZ meminta-minta zakat dengan membagikan amplop atau membuka gerai di trotoar/jalan protokol. Pengumpulan zakat diizinkan di minimarket/toko yang bekerja sama.

Lebih lanjut, ia menekankan besaran zakat fitrah dapat menyesuaikan kemampuan individu. “Jika konsumsi beras sehari-hari lebih tinggi atau rendah dari nominal ditetapkan, silakan bayar sesuai kebiasaan konsumsi,” tambahnya (*)