Pengedar Sabu 23,01 Gram Diringkus Polsek Sangatta Utara

Kaltim, Kutai Timur782 Dilihat

Sangatta – Tim Khusus Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Rudina, Gang Ternak, Kecamatan Sangatta Utara, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.53 WITA.

Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Februari 2025 yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, ia memerintahkan Tim Khusus gabungan Reskrim dan Intelkam yang dipimpin Ipda Maslan untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Sekitar pukul 18.53 WITA, anggota kami melihat seorang pria yang mengendarai mobil merek Sigra berwarna putih berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial SR,” ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa SR sedang mengambil narkoba jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan, yang disimpan dengan sistem jejak. Tim Khusus kemudian menemukan sejumlah paket sabu dengan berat total 23,01 gram.

“Anggota Tim Khusus mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Ditemukan lima paket yang diduga narkoba jenis sabu seberat 23,01 gram, beserta barang bukti lainnya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)