SANGATTA – Kasus viral “Joget Pegawai PUPR Kutim” yang sempat menggemparkan publik akhirnya mendapat tanggapan serius dari Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim), H Mahyunadi. Dalam sebuah acara silaturahmi di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Senin (24/2/2024),
Mahyunadi menegaskan bahwa insiden ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Mahyunadi menyoroti dampak signifikan dari video joget ASN yang viral di media sosial terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ia menyadari bahwa kejadian ini telah menimbulkan kekecewaan dan menurunkan citra positif lembaga pemerintahan.
“Kejadian ini sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” ujar Mahyunadi di hadapan ratusan pegawai yang hadir.
Meskipun mengakui bahwa aksi joget tersebut dilakukan di luar jam kerja, Mahyunadi mengaku menerima banyak keluhan dan tuntutan dari masyarakat yang mendesak agar para pegawai yang terlibat diberikan sanksi tegas. Protes dari masyarakat dan aksi demonstrasi mahasiswa semakin memperkuat tuntutan tersebut.
Menanggapi hal ini, Mahyunadi memastikan bahwa Bupati Kutim telah menginstruksikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) untuk membentuk tim investigasi melalui Majelis Kode Etik ASN. Tim ini akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Alhamdulillah, Bapak Bupati telah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Seskab untuk melakukan investigasi melalui tim Majelis Kode Etik ASN,” tegasnya.
Hasil investigasi tim Majelis Kode Etik ASN akan menjadi dasar penentuan sanksi yang akan diberikan kepada para pegawai yang terlibat, mulai dari teguran ringan hingga pemecatan. Saat ini, tim investigasi masih bekerja untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Mahyunadi menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, hukuman disiplin ASN terbagi dalam tiga kategori: Hukuman Disiplin Ringan: berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman Disiplin Sedang: berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6-12 bulan, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala. Hukuman Disiplin Berat: berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan ke posisi yang lebih rendah, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Mahyunadi menekankan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Ia memahami bahwa para pegawai mungkin hanya ingin merayakan keberhasilan menyelesaikan pekerjaan akhir tahun, tetapi dampak dari viralnya video tersebut tidak dapat diabaikan.
“Walaupun mereka hanya menikmati euforia setelah menyelesaikan pekerjaan, karena ada yang merekam dan membagikan, akhirnya menjadi viral,” ujarnya.
Selain itu, Mahyunadi juga menyoroti perlunya perbaikan lingkungan kerja ASN. Menurutnya, kantor pemerintahan harus tetap menjadi tempat pelayanan masyarakat yang profesional, bukan tempat hiburan yang dilengkapi fasilitas karaoke.
“Ini adalah isyarat alam yang harus kita benahi. Transformasi pribadi sebagai abdi negara harus terus dilakukan, termasuk oleh kepala daerah. Seperti ulat yang menjadi kepompong sebelum akhirnya menjadi kupu-kupu yang cantik,” ucapnya.
Mahyunadi juga mengingatkan bahwa jabatan hanyalah titipan yang tidak kekal, sehingga setiap pegawai harus bekerja dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kutim. Ia membuka ruang bagi kritik dan saran dari masyarakat sebagai wujud komitmennya untuk melakukan perbaikan.
“Silakan sampaikan kritik dan saran, baik langsung kepada saya maupun jajaran Pemkab Kutim. Jika perlu berdebat, mari kita berdebat, tapi harus dengan etika dan mengikuti hasil debat tanpa ada permainan di belakang,” pungkasnya. (*)