Mahasiswa Desak Pemkab Kutim Selesaikan Kasus ASN PUPR

Kaltim, Kutai Timur1013 Dilihat

Sangatta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur (Kutim) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stiper Kutim kembali menggelar aksi unjuk rasa, menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menangani kasus viral yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kutim.

Aksi yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, di Simpang Tiga Pendidikan ini diikuti sekitar 20 orang. Para demonstran menilai bahwa insiden yang terekam dalam video viral tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap etika dan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kutai Timur.

Koordinator lapangan (Korlap), Yogi Oktanis, menekankan bahwa pemerintah harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami ingin kejelasan, bukan sekadar wacana. Masyarakat Kutai Timur berhak mengetahui bagaimana kasus ini ditindaklanjuti,” tegas Yogi.

Ketua GMNI Kutim, Deo Datus, turut mengkritik lambannya respons pemerintah dalam menangani kasus ini. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian kasus ini tidak boleh sekadar formalitas.

“Surat investigasi dari Bupati Kutim harus benar-benar dijalankan dengan transparan. Jika tidak ada tindakan konkret, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa semakin menurun,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden BEM Stiper Kutim, Gideon Sampeluna, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi. Ia meminta Plt Kepala Dinas PUPR Kutim segera memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan pegawai ASN dalam video yang beredar.

Para demonstran pun mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:
Pertama, Mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak kontraktor.
Kedua, Memastikan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang ASN, Undang-Undang Antikorupsi, serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kode Etik Pegawai.
Ketiga, Menuntut Bupati Kutim, Ardiyansyah Sulaiman, untuk segera memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil.
Keempat, Meminta Plt Kepala Dinas PUPR Kutim untuk mengidentifikasi dan memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan ASN dalam video viral tersebut.

Sebagai bentuk tekanan, massa aksi memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi pemerintah daerah untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada langkah konkret, GMNI dan BEM Stiper Kutim berjanji akan menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang lebih luas.

Dalam versi ini, fokus lebih pada tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, bukan sekadar moralitas individu ASN. Hal ini bisa lebih menarik bagi masyarakat yang peduli dengan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi. (Kiya/*)