Sangatta – Rapat paripurna ke XXVI DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa sidang satu Tahun sidang 2024/2025 mengenai pengesahan peraturan DPRD tentang tata tertib. Rapat Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Jimmy dan di hadiri sebangak 27 anggota dewan serta para undangan.
Lebih lanjut Sekertaris DPRD kabupaten Kutim, Juliansyah membacakan dokumen Keputusan tersebut yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa rancangan peraturan tentang tata tertib disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan resmi DPRD kabupaten Kutai Timur.
“Ketua DPRD Kutim menyetujui rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang tata tertib, untuk ditetapkan menjadi peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, sesuai dengan Keputusan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025,” ucap Juliansyah.
Lebih lanjut, Juliansyah mengatakan Dengan adanya rancangan peraturan daerah maka keputusan itu mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang di sepakati, “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan yang mana ternyata diketahui ada terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sangatta pada tanggal 17 Februari 2025,” tutupnya.
Ketua DPRD Kutai Timur menegaskan bahwa peraturan tata tertib ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD, termasuk dalam proses legislasi, pengawasan, serta penyusunan kebijakan daerah. (Kiya/*)