Sangatta – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 11,151 triliun, berpotensi mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Kedua regulasi tersebut berdampak pada pendapatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akibat berkurangnya alokasi Dana Transfer ke Daerah. Sehingga mau tidak mau pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi anggaran.
Bahkan tak hanya itu, APBD Kutim 2025 juga diproyeksikan akan mengalami penurunan sebesar kurang lebih Rp 3,7 triliun akibat adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kutim yang dilakukan pemerintah pusat.
“Ini belum final diprediksi akan terjadi penurunan persis angka tadi. Jadi nanti akan ada pembahasan TAPD dan Banggar untuk membahas itu, totalnya kita masih menghitung nanti apa saja menjadi komponen di dalam TAPD. Intinya dengan adanya kebijakan pusat berimbas ke daerah,” ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Sudirman Latif usai mengikuti rapat dengan DPRD Kutim, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, terkait penyesuaian anggaran kata Sudirman Latif, secepatnya akan segera dilaksanakan Pemkab Kutim. “Mungkin menunggu setelah pelantikan Bupati Kutim kita melakukan itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, meski mengaku belum mengetahui secara pasti berapa besaran APBD Kutim setelah dilakukan pemangkasan anggaran oleh Pemerintah Pusat, namun kata Sudirman Latif pihaknya memprediksi kemungkinan APBD Kutim 2025 di angka Rp 7 triliun lebih.
“Saya belum berani berbicara terkait angka itu ya, ini kan tadi baru prediksi di angka Rp 7 triliun lebih. Yang intinya segera melakukan pembahasan terkait dengan instruksi presiden nomor 1 Tahun 2025 yang berimbas sampai ke daerah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan pos-pos anggaran mana saja yang akan dilakukan pemangkasan anggaran karena masih dalam tahap pembahasan.
“Belum, masih dalam pembahasan,” kata Ade Achmad Yulkafilah ditemui usai mengikuti rapat Banggar dengan DPRD Kutim, Senin (10/2/2025).
Meski demikian, rencana pemangkasan anggaran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap akan merujuk pada 16 pos belanja yang telah dirincikan oleh pemerintah pusat melalui surat nomor S-37/MK.02/2025.
“Pasti, kita tidak mungkin lepas dari sana, cuma masalahnya berapa besarannya belum tahu lagi,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan media terkait proyeksi total APBD Kutim 2025 setelah pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, Ade Achmad Yulkafilah mengaku jika angkanya berada di sekitar kurang lebih Rp 7 Triliun. “Ia, kurang lebih seperti itu,” jawabnya (*)