Tunggu Keputusan Kementerian ESDM, Disperindag Dukung Regulasi Baru Pembelian Gas Subsidi Pakai Aplikasi

Kaltim, Kutai Timur1118 Dilihat

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru terkait pembelian gas subsidi menggunakan aplikasi. Namun, keputusan akhir mengenai implementasi sistem ini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadani menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan aplikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

“Karena saya bukan diwajibkan membuat aplikasi itu, saya tidak berhak menjawab. Yang berhak menjawab itu Kementerian ESDM,” ujarnya. Saat di temui oleh awakemedia di ruangan kerjanya, Sabtu (08/02/2025).

Meski demikian, Bupati Kutai Timur berharap regulasi tersebut dapat segera diterapkan guna mengatasi antrean panjang masyarakat dalam mendapatkan gas subsidi. “Pesan Pak Bupati, semoga regulasi tadi bisa segera berjalan. Jangan sampai berlarut-larut, karena masyarakat masih harus antre panjang di pangkalan,” tambahnya.

Dalam regulasi baru ini, status warung pengecer gas elpiji akan ditingkatkan menjadi “sub-pangkalan”, yang memungkinkan mereka menjual gas secara lebih terstruktur dan diawasi. “Sub-pangkalan ini sebenarnya istilah baru. Sebelumnya, yang kita kenal hanya agen dan pengecer. Dengan kebijakan ini, warung-warung pengecer bisa memiliki izin resmi,” jelasnya.

Proses perizinan bagi pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Izin akan dimasukkan melalui OSS, dan persyaratan akan ditentukan oleh Kementerian terkait,” ungkapnya.

Namun, saat ini Disperindag Kutai Timur belum memiliki data lengkap mengenai jumlah warung pengecer yang beroperasi.

Bupati Kutai Timur juga menekankan pentingnya percepatan penerapan sistem baru ini agar tidak semakin membebani masyarakat. “Pak Bupati tidak mau hanya menunggu sambil masyarakat tetap antre di pangkalan. Beliau ingin ada solusi yang segera,” tuturnya.

Sementara itu, terkait harga jual gas elpiji oleh sub-pangkalan, pihaknya memastikan bahwa akan ada pengawasan ketat dari pemerintah. “Menteri ESDM sudah menjanjikan bahwa harga gas di sub-pangkalan akan terpantau, tidak boleh melambung tinggi. Regulasi ini juga akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Jika sub-pangkalan menjual gas di atas harga yang ditentukan, maka izin mereka bisa dicabut. “Saya yakin nanti dalam regulasi akan diatur sanksi bagi mereka yang menjual di atas HET,” tambahnya.

Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkab Kutai Timur berharap distribusi gas subsidi dapat berjalan lebih baik, harga lebih terkendali, dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan energi mereka.(K/*)