Terkait Rasionalisasi Anggaran, DPRD ; Program Yang Telah Disusun Sebelumnya Tetap Harus Menjadi Prioritas

Tak Berkategori1291 Dilihat

Sangatta – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, mengaku jika instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, akan berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang nantinya akan disesuaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kita serahkan ke tim TAPD untuk merubah struktur APBD sesuai dengan instruksi Presiden. Ada sekitar 16 item yang harus diperhatikan dalam efisiensi anggaran,” ujar Anjas saat ditemui awak media belum lama ini.

Terkait dengan kemungkinan memasukkan program Bupati terpilih ke dalam APBD 2025, Anjas menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dilakukan, lantaran Bupati Kutim terpilih belum dilantik. “Belum bisa, karena Bupati terpilih belum dilantik. Setelah perubahan APBD baru bisa dimasukkan,” jelasnya.

Meski pemerintah pusat dikabarkan memberikan keleluasaan bagi daerah dalam rasionalisasi anggaran, namun menurut Anjas program yang telah disusun sebelumnya tetap harus menjadi prioritas.

“Bukan berarti program yang sudah disusun bisa dikesampingkan. Hak masyarakat tetap harus diutamakan, seperti pembangunan jalan dan fasilitas lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anjas menyatakan bahwa setiap perubahan dalam APBD harus melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Banggar yang akan menentukan apakah suatu program bisa dianggap layak atau tidak untuk masuk dalam APBD,” pungkasnya. (Kiya/*)